Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Diperkirakan Kerugian Negara Mencapai Rp20 Triliun
IVOOX.id, Jakarta - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Kejagung memperkirakan kerugian karena korupsi pengelolaan dana investasi BUMN itu mencapai Rp20 Triliun.
Bila taksiran kerugiaan itu benar, angkanya hampir setara 10 kali lipat kerugian karena korupsi E-KTP senilai Rp2,3 Triliun. Taksiran kerugian itu juga melampaui kerugian korupsi PT Jiwasraya sebesar Rp16,8 Triliun.
Namun, angka kerugian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini lebih kecil dari kerugian korupsi Asabri yang mencapai Rp23,7 Triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut, kerugian BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Febrie mempermasalahkan pengambilan keputusan BUMN itu mengelola dana nasabah.
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Menurutnya, pihak Kejagung masih menyelidiki apakah analisis keuangan BPJS Ketenagakerjaan salah atau kerugian ini akibat kesengajaan.
Febrie membandingkan pula dengan perusahaan pada umumnya yang menuai kerugian karena keputusan bisnis berisiko besar.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata Febrie lagi.
Ia mengatakan, saat ini penyidikan berjalan dengan sangat hati-hati. Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Penyidik Kejagung juga masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.
Hingga Kamis (11/2/2021), penyidik Kejagung telah memeriksa 7 orang saksi. Tujuh orang saksi itu adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management berinisial EPL, MPT sebagai Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG sebagai PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Saksi lainnya adalah S sebagai PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY sebagai PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH sebagai PIC PT Danareksa Investment Management. Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DA juga ikut dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/1/2021). Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen.
Penyidikan ini berjalan sesuai surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan, dugaan korupsi ini terkait pengelolaan uang dan dana investasi mirip korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
0 comments