November 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mulai Maret 2021 Katagori Mobil-Mobil ini Dapat Insentif Pajak

IVOOX.id, Jakarta - Relaksasi pajak, yang berlaku mulai Maret 2021 untuk mengangkat pasar otomotif di tengah pandemi Covid-19, tidak menyasar semua mobil baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021) mengumumkan pemberian insentif pajak yang bakal menurunkan harga mobil baru. Insentif nantinya diberikan secara bertahap, dimulai dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Maret – Mei 2021.

Dalam pernyataan pers lanjutan, disebutkan bahwa relaksasi PPnBM disiapkan hanya bagi jenis – jenis kendaraan tertentu. Cuma mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya.

Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. Sebagai informasi, jika melihat persyaratan dari pemerintah, segmen-segmen kendaraan favorit masyarakat Tanah Air seperti low multi purpose vehicle (LMPV) maupun low sport utlity vehicle (LSUV) termasuk di dalamnya.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.

Insentif tidak diberikan dalam jangka panjang tapi hanya sembilan bulan, mulai Maret 2021. Di triwulan pertama (Maret – Mei) pemerintah memberikan insentif PPnBM secara penuh hingga menjadi 0 persen, dilanjutkan dengan insentif 50 persen dari tarif pada triwulan kedua (Juni – Agustus) dan 25 persen dari tarif pada triwulan terakhir (September – November).

Besaran insentif bisa berubah-ubah. Regulator bakal mengevaluasinya setiap di akhir setiap triwulan.

Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak bagi mobil baru sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian. Harga mobil yang bakal turun berkat relaksasi pajak diharapkan mendongkrak penjualan di tengah pandemi Covid-19 yang memang hancur-hancuran pada 2020.

Usulan ketika itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian tetap berusaha meminta insentif bagi industri otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020 mengatakan secara prinsip Presiden Joko Widodo sudah setuju, hanya Kementerian Keuangan yang belum karena masih mengkalkulasi. Gaikindo pada awal 2021 menegaskan lagi kalau usulan insentif hanya sementara dan menyasar mobil produksi lokal berharga relatif murah saja yang memang mendominasi pasar mobil nasional.

0 comments

    Leave a Reply