Terkait Kasus Rektor Unila, KPK Panggil 10 Saksi Lagi | IVoox Indonesia

May 25, 2025

Terkait Kasus Rektor Unila, KPK Panggil 10 Saksi Lagi

rektor unila
Rektor Unila Karoman/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru pada tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sepuluh saksi, yaitu empat PNS masing-masing Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman.

"Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," ucap Ali dilansir Antaranews.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

0 comments

    Leave a Reply