April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Aturan Alat Peraga, PDI-P Berupaya Agar DPR Panggil KPU

IVOOX.id, Jakarta - PKPU Nomor 4 Tahun 2017, melarang partai menggunakan gambar tokoh diluar anggota partai didigunakan dalam alat peraga. Terkait aturan itu PDI-P akan mengupayakan DPR memanggil KPU.

PDI Perjuangan keberatan dengan aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya. Salah satu yang dilarang adalah Presiden pertama RI, IR. Soekarno.

PDI-P akan berupaya meminta Komisi II DPR terlebih dahulu segera memanggil lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke gedung dewan.

"Untuk menjelaskan basis argumentasi apa yang dipakai perihal larangan pencantuman foto atau nama tokoh bangsa ini," tegas Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah, Jakarta, Selasa (28/1/2018).

Menurut basarah, PDI-P menilai aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye lebih banyak dampak buruknya dari pada manfaatnya.

"Jika memang malah menciptakan sesuatu yang tidak  bermanfaat , sebaiknya KPU merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tersebut," jelasnya.

Jelas PDI-P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputeri itu selalu menampilkan gambar atau foto Bung Karno dalam setiap kegiatan.

0 comments

    Leave a Reply