Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

26 Februari 2026

Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

0 comments

    Leave a Reply