Terancam Dipecat Jika Ikut Demo Omnibus Law, Buruh Ngaku Tak Takut | IVoox Indonesia

May 20, 2025

Terancam Dipecat Jika Ikut Demo Omnibus Law, Buruh Ngaku Tak Takut

IMG-20201008-WA0023

IVOOX.id, Jakarta - Pihak pengusaha mengingatkan ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh yang turun ke jalan untuk demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah buruh pun mengaku tidak takut dengan ancaman PHK tersebut.

Salah seorang buruh di Purwakarta, Jawa Barat, bernama Ade mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut. Ade yang bekerja di pabrik otomotif tersebut mengaku lebih takut dengan nasib anak muda yang baru akan mencari kerja jika Omnibus Law resmi diterapkan.

"Saya sudah kerja selama 17 tahun. Istilahnya, umur sudah nggak panjang lagi," tutur Ade pada Kamis (8/10).

"Tapi kasihan yang muda-muda ini dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja."

Selain itu, Ade menyebut bahwa sejumlah poin Omnibus Law juga berpotensi mengurangi pesangonnya. Ia mengaku tak rela apabila hasil kerja kerasnya mengabdikan diri kepada perusahaan selama belasan tahun disunat.

Tak hanya itu, Ade juga merasa terusik dengan poin soal penghapusan upah sektoral yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 89. Menurut Ade, apabila upah sektoral dihapuskan, maka mekanisme kenaikan gaji buruh menjadi tak jelas. Ia takut gaji buruh akan ditekan sedangkan biaya hidup terus meningkat.

"Yang jelas upah enggak akan naik kalau ngikutin Omnibus Law," ungkapnya. "Sepanjang UMP (upah minimum provinsi) belum menyusul upah kami, tidak akan naik, terkecuali ada kebijakan dari perusahaan."

Oleh sebab itu, Ade menilai UU Ciptaker ini tidak adil terhadap buruh dan bertekan untuk terus memperjuangkan nasib mereka. Serikat buruh di tempat Ade bekerja juga telah melayangkan surat pemberitahuan dan bernegosiasi dengan manajemen perusahaan jauh-jauh hari terkait aksi demo hari ini.

Sementara itu, buruh asal Jakarta bernama Barok juga mengaku tak takut dengan ancaman PHK yang digaungkan pengusaha. Barok menilai jika tidak ada aksi mogok kerja dan UU Ciptaker resmi diterapkan, maka dirinya telah setuju untuk dimiskinkan oleh pemerintah.

"Kami semua kaum buruh hidup dalam near poor. Miskin tidak, kaya tidak. Satu tingkat di atas kemiskinan," ujar Barok. "Kalau upah dibatasi dan jaminan sosial hilang, maka kami menjadi miskin karena beban hidup semakin bertambah."

Sama dengan Ade, Barok juga mengaku bahwa serikat kerjanya telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kepada perusahaan. "Ini sah, karena terjadi kegagalan perundingan dengan pemerintah, sehingga kami melakukan mogok nasional," pungkas Barok.

0 comments

    Leave a Reply