June 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tenaga Kerja Asing Jadi Hal Krusial di Peringatan Hari Buruh

IVOOX.id, Jakarta - Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI memberikan catatan soal peringatan hari buruh internasional tahun 2018.

Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu mengatakan, peringatan hari buruh menjadi momentum yang tepat untuk menyampaikan sejumlah refleksi atas persoalan yang terjadi di sektor buruh dan pekerja di Indonesia. 

"Saya menyampaikan secara tulus selamat Hari Buruh Internasional. Semoga buruh dan pekerja di Indonesia semakin sejahtera lahir dan batin demi masa depan keluarga yang lebih baik," kata Okky dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/5/2018). 

Lebih jauh dia menjelaskan, polemik soal Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi hal krusial di peringatan hari buruh ini. "Sikap defensif pemerintah di satu sisi, serta temuan Ombudsman RI (ORI) di sisi lain, mengungkap sisi lain soal TKA," ujarnya. 

Poinnya memang, diakui Okky, ada persoalan di TKA di Indonesia. "Kami berharap pemerintah segera  menindaklanjuti temuan ORI tersebut. Tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam proses masuknya TKA ilegal. Ini soal kedaulatan NKRI dan kedaulatan buruh Indonesia," papar dia.

Masalah pengawasan ketenagakerjaan juga, menurut Okky, harus ditingkatkan khususnya kepada perusahaan-perusahaan maupun proyek-proyek, juga menyangkut Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), jaminan sosial bagi pekerja, dan pengawasan terhadap pekerja anak.

"Tentang pengawasan ini, Disnaker Provinsi harus proaktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena Pemprov lah yang bisa memberikan law enforcement," ungkap dia.

Pengaturan TKA melalui Perpres 20/2018, lanjut dia, harus dipastikan ada proses transfer knowledge antara TKA dengan pekerja Indonesia. 

"Sebab, esensi dibolehkannya TKA ke Indonesia agar terjadi proses alih pengetahuan. Menteri Tenaga Kerja juga harus memastikan segera membuat aturan turunan terkait pelaksanaan Perpres tersebut. Untuk memastikan Perpres ini tidak missleading," tandas Okky.

Menurut dia, pemerintah harus segera nenyesuaikan kebijakan di sektor ketenegakerjaan dengan era digitalisasi. "Seperti bagaimana status pengemudi transportasi online dengan penyedia layanan aplikasi. Pemerintah harus membuat instrumen soal tersebut karena ratusan ribu pekerja di sektor ini harus mendapat perlindungan hukum ketenagkerjaan," papar dia.

Badan Latihan Kerja (BLK) juga harus melakukan pelatihan kepada calon pekerja dengan materi yang bermuatan komputerisasi agar proses link & match terjadi dengan baik.

"Pemerintah juga harus punya data penyerapan tenaga kerja terbanyak dan yanh berpotensi berkembng di sektor apa. Karena itu berkaitan dengan jenis pelatihan di BLK. Jadi pemerintah harus visioner," tuturnya.

BJPS Ketenegakerjaan, kata Okky, harus lebih intensif melakukan sosialisasi kepada pekerja bukan penerima upah (PBU) terkait program-programnya agar pekerja jenis ini dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagkerjaan

"Demikian, semoga kebaikan dan kesejahteraan bersama buruh Indonesia. Semoga Tuhan YME melindungi buruh Indonesia," imbuh Okky. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply