Menurut Kemendagri, Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah di Luar Negeri Tak Boleh Dibocorkan

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa siapapun, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak boleh menyebarkan temuan tentang adanya rekening kasino kepala daerah di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, temuan informasi hasil analisis PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia.
Pernyataan itu mengutip Pasal 10A dan 17A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut," ujar Bahtiar berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Bahtiar yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum itu mengatakan, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah kepada PPATK. Pasalnya, berdasarkan sifat kerahasiaan data transaksi keuangan PPATK tersebut, hasil temuan PPATK bukan menjadi ranah Kemendagri untuk menindaklanjuti.
"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar.
Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilakan kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.
"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," kata Bahtiar, dikutip Antara.

0 comments