October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tekan Ponsel Ilegal, Tiga Kementerian Segera Rilis Regulasi Validasi IMEI

IVOOX.id, Jakarta - Untuk menekan peredaran ponsel dari pasar gelap (ilegal) tiga kementerian pertengahan Agustus ini akan merilis peraturan menteri (permen) yang mewajibkan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ketiga kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan lnformatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Komunikasi dan lnformatika Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Jumat (2/8) menyatakan permen tiga kementerian itu merupakan upaya agar Indonesia "merdeka" dari ponsel BM (black market).

"Peraturan itu efektif paling lama enam bulan setelah ditandatangani," ujar Rudiantara.

Ia mengatakan peraturan menteri dari tiga kementerian tersebut sedianya akan ditandatangani pertengahan Agustus ini, bertepatan dengan HUT RI ke-74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel pasar gelap

Selanjutnya, ia mengharapkan melalui peraturan dari tiga kementerian itu akan mendongkrak pendapatan negara dari pajak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.

"Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi," katanya.

Dalam pengendalian lMEl, Rudiantara mengatakan pemerintah membagi tiga fase, yakni fase inisiasi, persiapan, operasional.

Dalam fase inisiasi, ia mengemukakan, ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Lalu, dalam fase persiapan pemerintah menyiapkan SlBlNA (system lnformasi Basis data IMEI nasional), yang menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.

"Kedua fase itu diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019," ucapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan fase ketiga yakni fase operasional, merupakan fase eksekusi tiga daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan Iayanan "lost and stolen" dan sosialisasi lanjutan.

"Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020," katanya.

Dalam hal ini, Kemkominfo memiliki tugas di antaranya meminta operator menyediakan SOP Iayanan lost and stolen. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI dan meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA.

Sementara Kemenperin, memiliki tugas di antaranya menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tara Kelola SIBINA, SOP Device Verification System.

Sedangkan Kemendag adalah membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA, menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System, dan selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan Iayanan VIP.

0 comments

    Leave a Reply