TAUD Soroti Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang pada Aksi 27 Agustus 2026

IVOOX.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. TAUD menyebut dugaan penangkapan dan penyisiran terhadap masyarakat sipil bahkan terjadi sebelum aksi demonstrasi berlangsung.
Temuan tersebut dihimpun TAUD melalui hotline dan aduan dari jejaring, pemantauan langsung di lapangan, serta informasi yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, TAUD menyebut terdapat sejumlah admin media sosial dan individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah diduga menjadi sasaran pemantauan atau penargetan aparat.
Selain itu, sejumlah individu disebut diduga ditangkap tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai. TAUD juga menerima laporan mengenai warga yang dicegat di sejumlah stasiun dan digeledah sebelum beberapa di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya.
TAUD turut menemukan dugaan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pada dini hari tanpa didampingi advokat, pendamping, maupun bantuan hukum. Organisasi tersebut juga menyoroti keberadaan sejumlah aparat di sekitar titik aksi yang disebut tidak mengenakan seragam maupun atribut kepolisian.
Hingga siaran pers diterbitkan, TAUD menyebut masih terdapat korban dugaan penangkapan sewenang-wenang yang belum dilepaskan. Bahkan, beberapa orang disebut telah ditahan lebih dari 24 jam.
TAUD menilai tindakan tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Menurut mereka, sejumlah orang ditangkap dengan alasan yang tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas di media sosial, termasuk mengunggah materi kritik terhadap pemerintah.
TAUD juga menyoroti istilah “preventive strike” dan “preventive education” yang digunakan Polda Metro Jaya dalam menjelaskan langkah pengamanan menjelang demonstrasi. Menurut TAUD, istilah tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan upaya paksa di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Menjadikan aktivitas di media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan dalam suatu jejaring, atau bahkan keterlibatan seseorang dalam grup percakapan sebagai alasan dilakukannya penangkapan dan memperlakukannya sebagai ancaman keamanan merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” kata Gema Gita Persada Tim TAUD LBH Pers dalam keterangan resmi pada Jumat (28/8/2026).
TAUD juga menilai penyisiran atau sweeping terhadap masyarakat sipil sebelum aksi merupakan bentuk penggerusan terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Menurut mereka, aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan atau memeriksa warga di ruang publik hanya berdasarkan dugaan bahwa seseorang akan mengikuti demonstrasi.
“Pedestrian atau ruang publik merupakan ruang yang digunakan masyarakat luas, dan aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan mengenai tujuan mereka,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, TAUD mendesak kepolisian segera membebaskan seluruh korban dugaan penangkapan sewenang-wenang serta memastikan pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.
TAUD juga meminta kepolisian menghentikan penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi apabila tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang sah.
Selain itu, TAUD mendesak aparat menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, termasuk gas air mata dan peluru karet, serta memastikan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
TAUD juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia serta memeriksa dugaan pelanggaran selama aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.


0 comments