TAUD Sebut 387 Orang Jadi Korban Demo 27 Agustus, Soroti Dugaan Represi dan Kekerasan Aparat | IVoox Indonesia

TAUD Sebut 387 Orang Jadi Korban Demo 27 Agustus, Soroti Dugaan Represi dan Kekerasan Aparat

Konferensi Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta
Konferensi Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta (31/08/2026). IVOOX.ID/doc Amnesty Indonesia

IVOOX.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam respons aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. TAUD menilai penanganan aksi tersebut diwarnai dugaan penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan secara berlebihan, penganiayaan hingga dugaan penghilangan paksa dalam jangka pendek.

Dalam laporan pemantauannya, TAUD menyebut sedikitnya 387 orang menjadi korban dalam rangkaian aksi tersebut. Jumlah itu terdiri dari 65 orang yang ditangkap sebelum aksi, 322 orang ditangkap saat aksi berlangsung, 22 orang mengalami luka-luka, serta satu orang lansia, Bambang Setiyawan, berusia 59 tahun, yang meninggal dunia.

“TAUD menilai pengerahan aparat dilakukan dalam jumlah besar. Sekitar 18.504 personel gabungan Polri dan TNI disebut diterjunkan untuk mengamankan aksi. Pengamanan juga dilakukan secara berlapis di sejumlah wilayah, termasuk Senayan, DPR RI, Palmerah hingga kawasan di luar Jakarta seperti Tangerang,” ujar Gema Gita dari LBH Pers dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (1/9/2026).

Selain pengerahan personel, TAUD menyoroti penggunaan berbagai perangkat pengendalian massa, seperti water cannon, gas air mata serta kendaraan taktis. Berdasarkan pemantauan mereka, water cannon dipersiapkan setidaknya di tiga lokasi, yakni kompleks DPR/MPR RI, Senayan Park dan kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TAUD menyebut gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 19.00 WIB di depan DPR RI dan kembali digunakan setidaknya lima kali di sekitar Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan. Menurut mereka, penggunaan gas air mata di ruang publik dan kawasan permukiman turut berdampak terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam demonstrasi.

Selain penggunaan kekuatan, TAUD menemukan dugaan tindakan sweeping, penangkapan secara acak, penganiayaan dan penyiksaan terhadap peserta aksi maupun warga. Mereka menilai pola tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan prinsip legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.

TAUD juga menyoroti keberadaan kelompok sipil tertentu di sekitar lokasi demonstrasi. Berdasarkan pemantauan mereka, terdapat dua gelombang massa yang menggunakan ikat kepala putih dan melakukan penyisiran dengan kekerasan terhadap orang-orang yang berada di sepanjang kawasan DPR hingga Pejompongan. Kelompok lain yang tidak mengenakan ikat kepala putih dan berbadan tegap juga disebut melakukan pengeroyokan di Jalan KS Tubun dan Pejompongan Raya.

TAUD menyatakan belum dapat memastikan kelompok mana yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiyawan, Faturrohman, serta sejumlah warga dan demonstran lainnya.

Temuan lain yang disoroti adalah dugaan penghilangan paksa dalam jangka pendek. TAUD mencatat terdapat 11 orang yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga, kerabat atau teman selama lebih dari 1x24 jam. Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruhnya ditemukan berada di Polda Metro Jaya. Sebanyak enam orang telah dibebaskan, sedangkan lima lainnya masih ditahan.

TAUD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan para korban sempat tidak diketahui keluarga maupun pihak yang mencari mereka. Mereka juga menyoroti penggunaan istilah “preventive strike” dan “preventive education” oleh kepolisian dalam menjelaskan sejumlah tindakan sebelum aksi.

Menurut TAUD, pendekatan tersebut berpotensi menjadi legitimasi bagi tindakan paksa yang tidak melalui prosedur hukum yang semestinya. Mereka menegaskan bahwa aparat harus membedakan antara pengamanan kebebasan berpendapat dan penanganan tindak pidana.

Atas temuan tersebut, TAUD mendesak Polda Metro Jaya membebaskan korban penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan korban dan menghentikan penggunaan pendekatan “preventive strike” serta “preventive education” sebagai dasar tindakan represif.

TAUD juga meminta Polri menghentikan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional serta mengusut secara transparan dan akuntabel kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiyawan, penganiayaan terhadap Faturrohman, serta kekerasan terhadap demonstran dan masyarakat.

Selain itu, TAUD meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI dan KPAI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. DPR RI juga didesak menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pimpinan Polri serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempertanggungjawabkan penanganan aksi 27 Agustus 2026.

0 comments

    Leave a Reply