TAUD Nilai Tuntutan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Terlalu Ringan

IVOOX.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Menurut TAUD, tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan yang diajukan oditur militer terlalu ringan untuk kejahatan yang mengakibatkan luka berat dan berdampak permanen terhadap korban.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 3 Juni 2026, oditur militer menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat terhadap Andrie Yunus. Selain tuntutan pidana penjara, majelis hakim juga diminta memusnahkan barang bukti materiil dalam perkara tersebut dan mengalihkan barang bukti lainnya kepada para terdakwa.
Perwakilan TAUD sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut tuntutan tersebut menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dalam sistem peradilan militer.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat. Sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata Fadhil dalam konferensi pers Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pola tuntutan maupun vonis ringan terhadap anggota TNI bukan kali pertama terjadi. Ia menyinggung putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi dalam kasus penganiayaan seorang anak berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.
“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia. Ia mempertanyakan tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer terhadap para terdakwa.
“Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan,” kata Jane.
TAUD juga menilai kasus ini memperlihatkan pentingnya reformasi peradilan militer. Airlangga Julio dari AMAR Law Firm menegaskan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI seharusnya diproses melalui peradilan umum.
“Ketika tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil tetap diproses dalam yurisdiksi militer dan berujung pada tuntutan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, sulit dipandang sebagai mekanisme akuntabilitas yang independen dan imparsial,” ujarnya.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. TAUD mendesak agar proses hukum juga terus berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk penetapan tersangka serta pengamanan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.


0 comments