Tas Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud Laku Rp15 Juta | IVoox Indonesia

July 17, 2025

Tas Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud Laku Rp15 Juta

bupati kepulauan talaud KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin (12/7), berhasil melelang satu tas mewah milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan harga Rp15 juta.

Lelang barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari dua objek lelang, laku terjual satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14.803.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7).

Untuk satu objek lelang yang belum laku terjual, yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8 juta.

"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Ipi seperti dilansir Antara.

KPK pada hari Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui bahwa Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

 

 

 

0 comments

    Leave a Reply