Tarik Minat Pembiayaan Luar Negeri jadi Alasan Pemerintah Relaksasi Syarat TKDN

IVOOX.id – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah memberikan relaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) adalah untuk menarik pembiayaan dari hibah luar negeri.
Alasannya kata dia sejumlah lembaga pembiayaan luar negeri tidak bisa memberikan pendanaan apabila dalam sebuah proyek tertentu harus mencantumkan persentase TKDN.
“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita nggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank, semua nggak bisa,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin ketika ditemui di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Selain itu Menurut Rachmat perkembangan proyek-proyek transisi energi di Indonesia mengalami kesulitan dengan adanya ketentuan TKDN minimal 40 persen untuk 2024, hingga 60 persen untuk 2025. Di samping itu kata dia belum tentu produk dalam negeri yang diperlukan mumpuni sesuai dengan spesifikasi proyek.
“Selain itu, apakah produk yang ada di dalam negeri secara teknologi juga mumpuni, karena teknologinya kan berkembang terus,” kata Rachmat.
Salah satu peraturan menteri yang mengatur terkait relaksasi tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024. Untuk mendapatkan relaksasi ini kata dia, pemerintah sudah menyiapkan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi termasuk jangka waktu impor produk yang dibatasi.
“Jadi, enggak boleh impor lama-lama, begitu. Itu mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi impor modulnya atau sebagiannya,” kata Rachmat.
"Itu pun harus mendapatkan persetujuan di rapat koordinasi (rakor) dengan Menko Marves," ujar dia.

0 comments