Tarif PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, DPR: Perlu Dikaji Mendalam

IVOOX.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum menaikkan tarif PPN jadi 12% yang akan berlaku pada tahun 2025 nanti. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),
“Itu yang saya sampaikan sejak awal saat membahas Undang-Undang HPP. Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta tarif PPN naik karena menganggap bahwa tarif value added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai yang 10 persen itu masih dianggap terlalu rendah, " jelas Misbakhun dalam siaran pers yang diterima Ivoox.id, Sabtu (18/5/2024). .
Ia mengungkapkan jika sebelumnya pemerintah menaikkan 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. "
Nah ketika naik 12 persen itu, saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan naikkan tarif PPN,” ujar Politisi Fraksi Golkar itu.
Misbakhun, yang juga merupakan Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, menjelaskan bahwa kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN sangat penting.
Pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor ini.
“Indonesia adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” jelas Misbakhun.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN harus mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan sektor konsumsi yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Lalu ia menggarisbawahi bahwa pemerintah harus berhati-hati dan memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebagai berikut:
1. Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
2. Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian yang komprehensif terkait dampak kenaikan tarif PPN ini.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis yang memerlukan pertimbangan matang.
Dengan kajian yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Inilah yang harus dilakukan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan tarif PPN didasarkan pada kajian mendalam dan mempertimbangkan segala aspek, terutama dampaknya terhadap konsumsi dan ekonomi masyarakat," tutupnya.

0 comments