Tarif Ojek Online Kini Diatur Pemerintah, Ada Kenaikan Biaya

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022.
Dalam KP No.564, biaya jasa tarif ojek online tarif atas dan bawah akan dikenakan jika sudah melewati 5 (lima) kilometer. Jika belum melewati 5 (lima) kilometer, hanya akan membayar tarif minimal.
Kenaikan biaya ini akan diberikan kepada tiga zonasi di Indonesia. Adapun zonasi I, II dan III yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Zona IIi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Adapun biaya tarif yang dinaikkan adalah sebagai berikut:
Besaran biaya jasa zona I:
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km,
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 dan Rp 11.500.
Besaran biaya jasa zona II
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 dan Rp 13.500.
Besaran biaya jasa zona III
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km,
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 dan Rp 13.000.
Keputusan menteri akan berlaku tanggal 14 Agustus 2022. Mulai saat itu, KP Kemenhub No. 348 tahun 2019 akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

0 comments