Tanggapi Kriminalisasi Akademisi Feri Amsari, Menteri HAM: Membangun Persepsi Negatif pada Pemerintah

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan terhadap akademisi seperti Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan tidak dapat dipidana.
Menurut Pigai, pandangan atau opini publik seharusnya direspons secara substantif oleh pihak berwenang, bukan dengan langkah hukum. Ia menekankan pentingnya menjawab kritik melalui data dan fakta yang kredibel agar diskursus publik tetap sehat dan konstruktif.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/04/2026).
Ia menilai, gelombang laporan terhadap sejumlah pengamat belakangan ini justru berpotensi membangun persepsi negatif terhadap pemerintah. Pigai menyebut ada kecenderungan narasi yang seolah-olah ingin menggambarkan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai anti kritik, padahal menurutnya nilai demokrasi dan HAM tetap dijunjung tinggi.
Pigai menegaskan bahwa kritik hanya dapat dipersoalkan secara hukum apabila mengandung unsur tertentu seperti penghasutan, ajakan makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama. Di luar itu, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Dalam perspektif HAM, lanjutnya, masyarakat berperan sebagai pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons aspirasi tersebut. Karena itu, kritik harus dipandang sebagai mekanisme evaluasi terhadap kebijakan publik, bukan ancaman.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang diskusi publik yang sehat dan berimbang. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah berada dalam fase demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik seharusnya lebih terbuka.
“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” ujar Pigai.
LBH Tani Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas perkataannya di salah satu diskusi terkait swasembada pangan
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026), dikutip dari Antara.
Itho menjelaskan pernyataan Feri Amsari dinilai menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
"Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan barang bukti yang diserahkan, antara lain data-data digital berupa unggahan TikTok, Instagram, YouTube dan kanal media lainnya.
Itho menilai Feri Amsari yang merupakan akademisi seharusnya membangkitkan semangat, bukan malah melemahkan.
"Tentu penyebaran berita-berita hoaks, fitnah bahwa swasembada pangan itu tidak ada, berita-berita bohong bahwa swasembada beras itu tidak ada," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan telah menerima laporan tersebut dan ia menambahkan semua laporan dari masyarakat pasti diterima.
"Polda Metro Jaya harus menerima semua laporan dari masyarakat, apabila itu sudah memenuhi pasal pidana ada saksi dan pidana, tidak sampai di situ nanti penyidik dan penyelidik akan mendalami saksi-saksi dan barang bukti, mohon waktu," kata Budi, dikutip dari Antara.


0 comments