Tanggapi Kontroversi Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja di PP Kesehatan, PBNU Ingatkan Nilai Agama

IVOOX.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 5 Agustus 2024, mengatur tentang edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan dukungannya terhadap pendidikan seks yang tepat untuk anak-anak. Namun, ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pendidikan tersebut tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Tapi pendidikan ini juga jangan sampai berujung kepada hal yang kurang baik, misalnya pendidikan seks ini justru dipahami sebagai upaya untuk melegalisasi atau membiarkan kegiatan seksual yang tidak halal dalam kacamata agama,” ujar Ulil Abshar Abdalla di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis, (8/8/2024).
Ulil menambahkan bahwa Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang sesuai dan bermanfaat. Bahkan, di pesantren-pesantren terdapat materi mengenai seksualitas, namun tetap dengan prinsip menjaga nilai-nilai agama.
“Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana,” jelasnya.
“Jadi jangan sampai bawa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam PP tersebut bukan ditujukan untuk pelajar. Alat kontrasepsi ini, katanya, diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, mengingat masih banyak daerah di Indonesia di mana remaja yang masih berusia sekolah sudah menikah.

0 comments