Tanggapi Kasus Yogi “Starlink”, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pahami Dulu Sebelum Menghukum

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyayangkan penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39 tahun), warga Mentawai yang didakwa melanggar ketentuan perizinan setelah membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada masyarakat di Dusun Sikakap Timur.
Andreas menilai kasus tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama karena layanan internet yang dibangun Yogi melalui perusahaan PT Network Mentawai Provider telah dimanfaatkan masyarakat setempat. Jaringan tersebut digunakan warga, sekolah, hingga sejumlah instansi pemerintah untuk mendukung kebutuhan komunikasi.
Menurut Andreas, keberadaan jaringan internet di wilayah terpencil memiliki peran strategis, terlebih Mentawai merupakan wilayah yang memiliki kerawanan terhadap bencana gempa dan tsunami. Akses komunikasi yang memadai dinilai dapat membantu koordinasi ketika terjadi kondisi darurat.
Andreas mengatakan, pentingnya jaringan komunikasi di wilayah rawan bencana juga ia rasakan ketika mengunjungi sejumlah daerah terdampak gempa di Flores.
“Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak; atau signal telekomunikasinya minim,” ujar Andreas dalam keterangan resmi nyang diterima Ivoox.id Minggu (30/8/2026).
Ia menyebut Yogi merupakan pemuda daerah yang berupaya mengatasi keterisolasian wilayah tempat tinggalnya. Melalui jaringan internet mandiri yang dibangun, masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), termasuk anak-anak, dapat memperoleh akses komunikasi dan informasi yang lebih luas.
Persoalan kemudian muncul karena Yogi disebut belum mengantongi seluruh perizinan usaha yang dipersyaratkan. Meski demikian, Andreas menyebut Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masih menjalani proses untuk memenuhi prosedur perizinan lainnya.
Atas dasar tersebut, politikus PDI Perjuangan itu menilai persoalan perizinan yang belum lengkap semestinya dipahami dalam konteks administratif. Ia mempertanyakan penerapan proses hukum pidana terhadap warga yang dinilai memiliki niat membangun akses komunikasi di daerah terpencil.
“Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan Negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum,” ujar Andreas.
Menurutnya, pendekatan terhadap persoalan tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial dari layanan yang telah diberikan Yogi kepada masyarakat. Ia khawatir penindakan terhadap warga yang berinisiatif membangun daerah justru dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.
“Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia,” kata Andreas.
Andreas juga menilai akses internet di wilayah 3T tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan komunikasi sehari-hari. Infrastruktur telekomunikasi juga berkaitan dengan pendidikan, pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, hingga penanganan keadaan darurat dan bencana.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong Kementerian Hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengawal perkara Yogi.


0 comments