Tanggapi Aturan Larangan Penjualan LPG Bagi Pengecer, DPR Minta Agen Terlembaga Secara Formal | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Tanggapi Aturan Larangan Penjualan LPG Bagi Pengecer, DPR Minta Agen Terlembaga Secara Formal

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai Raker Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyoroti masalah penyaluran LPG 3 kg yang dinilai tidak tepat sasaran. Berdasarkan penelitian sejumlah lembaga, lebih dari 35 persen distribusi gas bersubsidi ini jatuh ke tangan yang tidak berhak.  

“LPG subsidi ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Namun, kenyataannya di lapangan sering terjadi penyimpangan. Seharusnya, penerima subsidi jelas by name by address, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa mengaksesnya,” ujar Sugeng dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Ia juga menyoroti peran pengecer yang selama ini menjadi perantara antara agen dan konsumen. Sayangnya, mereka tidak memiliki mekanisme penjualan yang secara spesifik hanya melayani warga miskin. Padahal, LPG 3 kg tidak boleh dibeli oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. 

Sebagai solusi, Sugeng mengusulkan agar pengecer dilembagakan dan diformalkan dengan aturan yang jelas. Dengan begitu, harga jual LPG 3 kg bisa dikontrol dan tidak disesuaikan dengan kehendak pengecer. Ia menilai, kelangkaan gas bersubsidi ini bisa saja disebabkan oleh praktik monopoli pengecer yang menaikkan harga dengan alasan keterbatasan pasokan dan tingginya biaya transportasi dari pangkalan. 

“Subsidi LPG ini sangat besar, mencapai Rp 113 triliun dalam APBN. Apakah masih diperlukan? Ya, karena pendapatan per kapita masyarakat kita masih di bawah 5.000 dolar per tahun, sehingga mereka masih membutuhkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya. 

Sugeng juga menekankan pentingnya pengawasan dalam distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, subsidi seharusnya diberikan langsung kepada individu atau keluarga yang berhak agar lebih tepat sasaran. 

“Subsidi ini ada untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses barang dan jasa yang mereka butuhkan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply