Tanggapan Grab dan GoTo Buka Soal Perpres Potongan Aplikator 8 Persen | IVoox Indonesia

May 2, 2026

Tanggapan Grab dan GoTo Buka Soal Perpres Potongan Aplikator 8 Persen

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi. (ANTARA/HO-Grab)

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi transportasi online. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. 

Merespons kebijakan tersebut, Grab Indonesia melalui Chief Executive Officer, Neneng Goenadi, menyampaikan sikap resmi perusahaan. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Katanya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan resmi aturan tersebut untuk dapat mempelajari lebih lanjut detail kebijakan yang akan diterapkan. “Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Neneng menjelaskan bahwa usulan struktur komisi tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace. Karena itu, Grab menyatakan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelasnya.

Sementara itu, GoTo melalui Chief Executive Officer, Hans Patuwo, juga menyampaikan komitmen serupa. “Kami selalu mematuhi regulasi pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto hari ini.” Katanya.

“Kami akan meninjau detail dan implikasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami secara menyeluruh penyesuaian yang perlu kami lakukan.” Ujarnya.

Baik Grab maupun GoTo menegaskan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah, sembari memastikan keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan industri transportasi digital di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply