Tanggapan Dewan Pers pada Pencabutan Artikel Opini di Detik.com, Minta Transparansi dan Tolak Intimidasi

IVOOX.id – Dewan Pers angkat bicara menyusul pencabutan sebuah artikel opini yang sempat tayang di laman Detik.com pada 22 Mei 2025. Meski menghormati kebijakan redaksi untuk menghapus atau mengoreksi suatu konten demi menjaga akurasi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Dewan Pers menegaskan pentingnya transparansi kepada publik dalam setiap proses pencabutan agar tidak memicu spekulasi yang merugikan kepercayaan terhadap media.
"Dalam setiap pencabutan, penjelasan yang terbuka kepada pembaca menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas media di ruang publik," kata Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers dalam pernyataan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (25/5/2025).
Dewan Pers mengklarifikasi pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi atau permintaan kepada redaksi Detik.com untuk menghapus artikel opini yang dimaksud. Namun, mereka telah menerima laporan dari penulis opini dan kini sedang dalam proses verifikasi serta kajian lebih lanjut.
Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, mereka mengecam dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap penulis artikel opini yang dihapus tersebut.
"Kami mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara-suara kritis dari masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa," katanya.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga mengakui bahwa apabila penghapusan konten dilakukan atas permintaan penulis, maka itu adalah hak yang sah dan patut dihormati. Hal ini serupa dengan hak narasumber dalam sebuah wawancara yang berhak meminta pencabutan pernyataan jika ada pertimbangan tertentu.
Namun, terlepas dari siapa yang meminta penghapusan, penting bagi redaksi untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik alasan di balik langkah tersebut.
Menutup pernyataannya, Dewan Pers mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga iklim kebebasan berpendapat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan penyelenggaraan negara. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan tekanan, intimidasi, atau tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi ekspresi pendapat di ruang publik.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama," ujarnya.

0 comments