Tanggapan Bank Indonesia Soal Perbedaan Dana Simpanan Pemda dengan Kemendagri

IVOOX.id – Bank Indonesia (BI) merespons data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang berbeda dengan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp 233,97 triliun per 30 September 2025, sedangkan data yang diperoleh Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menyebutkan dana simpanan tercatat sebesar Rp 215 triliun. Artinya, terdapat selisih Rp 18,97 triliun dari data kedua instansi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.
Ramdan pun mengatakan data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemendagri untuk melakukan investigasi selisih dana simpanan pemda di perbankan saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10).
Purbaya ingin Mendagri, yang memiliki akses ke laporan kas pemda, mencari tahu faktor yang menimbulkan perbedaan data serta jalur aliran dana tersebut. Pasalnya, bendahara negara menduga terdapat kelalaian pencatatan data oleh pemda.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bakal menelusuri data yang dimiliki BI maupun Kemendagri.
Kemenkeu, menurut Askolani, masih mengacu pada data BI sebagai referensi.
“Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek,” ujar Askolani saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Antara.
Askolani pun mengatakan Purbaya telah memberikan arahan langsung kepada pemda yang mencakup empat poin utama, di antaranya imbauan untuk mengakselerasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga, menggunakan dana yang mengendap di bank, serta memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.


0 comments