Tangapi Kasus Meninggalnya Prada Lucky, KemenHAM Sebut Tak Boleh Ada Penyiksaan saat Pembinaan Prajurit | IVoox Indonesia

August 26, 2025

Tangapi Kasus Meninggalnya Prada Lucky, KemenHAM Sebut Tak Boleh Ada Penyiksaan saat Pembinaan Prajurit

Ayah Prada Lucky menangis saat mengantar anaknya di dalam peti jenazah
Ayah Prada Lucky menangis saat mengantar anaknya di dalam peti jenazah ke dalam ambulans untuk dimakamkan di Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha.

IVOOX.id – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan oleh sejumlah oknum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).  

Penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang perwira pertama. Peristiwa kekerasan yang merenggut korban jiwa di internal institusi militer ini sangat disesalkan. 

"Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD mengusut kasus ini. Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam keternagan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (19/8/2025). 

Dirjen PDK HAM mendukung sikap Komisi I DPR RI agar TNI melakukan reformasi internal terkait pola pembinaan prajurit, khususnya menghilangkan budaya senior-junior yang berpotensi melanggar HAM. "Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh," ujarnya.

Kementerian HAM mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, dan ahli HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan keberlanjutan reformasi. Hasil evaluasi wajib menjadi dasar penyusunan kebijakan konkret, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal yang bertanggung jawab melaporkan progres implementasi secara berkala. 

Lebih lanjut, Munafrizal menekankan bahwa pola pembinaan disiplin internal TNI tidak boleh ada unsur penyiksaan (torture). Karena penyiksaan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention Against Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Indonesia wajib mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan atau perlakuan yang setara dengan penyiksaan. Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan, dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan perang dan ancaman perang, instabilitas politik internal, maupun perintah atasan, tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penyiksaan. “Oleh karena itu, jika terbukti ada tindakan penyiksaan atas kematian Prada Lucky, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius," kata Munafrizal. 

Ia menambahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menentang penyiksaan. Pasal 28G Ayat (2) menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan Pasal 28I Ayat (1) pun menegaskan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perintah Konstitusi ini harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh TNI. 

Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak dapat disebut sebagai bagian dari pembinaan. "Kasus kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk membenahi implementasi pembinaan prajurit secara komprehensif, memastikan setiap praktik disiplin selaras dengan HAM, dan mencegah peristiwa serupa tidak terjadi Kembali” ujar Munafrizal.

TNI AD Sebut Penganiayaan Terjadi saat Pembinaan Prajurit

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan peristiwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi saat masa pembinaan prajurit.

"Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu saat ditemui di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025), dikutip dari Antara.

Walau demikian, Wahyu belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi kekerasan yang dialami Lucky selama masa pembinaan.

Wahyu melanjutkan, saat ini TNI AD sedsng memeriksa 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Nantinya, kata Wahyu, pihaknya akan menentukan peran dari 20 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, pihak TNI AD akan mengetahui kronologi penganiayaan tersebut.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Budyakto pada wartawan di Kupang, Senin (18/8/2025), dikutip dari Antara.

Dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.

Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, di mana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.

Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah dia.

Dia juga mengatakan perkembangan kasus akan juga segera disampaikan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI, karena sudah diperintah untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara, jenazah Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, prajurit TNI yang meninggal diduga akibat penganiayaan seniornya dimakamkan secara militer di TPU Kapadala, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Mengutip Antara, proses pemakaman diawali dengan ibadah bersama yang berlangsung sekitar dua jam yang dihadiri oleh ribuan pelayat hadir dalam upacara pemakaman tersebut.

Tangis keluarga menggema usai ibadah pemakaman berlangsung. Ayah dan ibu, kaka dan keluarga dekat lainnya masih belum menerima kepergian Prada Lucky yang meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh seniornya.

"Mama belum terima nak, mama tidak terima kamu pergi seperti ini," teriak Sepriana Paulina Mirpey ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Tak berselang lama sekitar 30 menitan, upacara penyerahan jenazah secara kedinasan dilakukan, dengan dilakukan upacara dengan inspektur upacara Kas Brigif Letkol Bayu Sigit Dwi Untorodi di depan rumah duka.

Proses pemakaman yang dilakukan dengan tembakan salvo oleh sejumlah prajurit TNI dari Kodim Kupang dan Brigif Komodo.

Lebih lanjut ayah dari almarhum Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo mengatakan walaupun anaknya dimakamkan, namun proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan tetap harus berjalan.

"Kami ingin ini diungkap seadil adilnya, kami ingin para pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply