Tambahan 2 Negara yang Wajib Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Kasus Omicron Tinggi | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Tambahan 2 Negara yang Wajib Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Kasus Omicron Tinggi

082295000_1624701959-7 -AIRLANGGA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah akan menambah daftar negara asal pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib karantina 10 hari ketika masuk Indonesia. Sebelumnya sudah ada 13 negara yang terlebih dahulu masuk daftar tersebut.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada dua negara tambahan yang masuk daftar tersebut. Namun dia tidak menyebut dua negara tambahan yang dimaksud.

“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/1/2021).

Sebelumnya, 13 negara yang masuk tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Norwegia, dan Denmark

Airlangga juga menjelaskan pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari. Di mana 10 hari ditujukan bagi PPLN dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan dua negara tambahan itu memiliki kasus penularan Omicron yang tinggi. Tambahan dua negara itu segera dimasukkan ke dalam peraturan Satgas.

“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) akan memasukkan di dalam Satgas,” tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply