Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN

IVOOX.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias kepada awak media, Selasa (14/7/3026).
Menurut Susilaningtias, Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025.
"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," katanya.
Selain itu kata ia, syarat lainya untuk mendapat status JC adalah yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam proses penyidikan. Namun berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, Sony merupakan pelaku utama.
"Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," katanya.
Lebih lanjut Susilaningtias menyampaikan, LPSK juga menilai tidak ada kekhawatiran ancaman terhadap Sony. "Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ujarnya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," katanya.


0 comments