Tak Penuhi Syarat, BKPM Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Tak Penuhi Syarat, BKPM Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan

objek-wisata-goa-boki-maruru-tercemar-aktivitas-tambang-4
Seorang pemuda yang tergabung dalam gerakan Save Sagea mangambil sampel air sungai saat berkunjung di Objek Wisata Goa Boki Maruru yang tercemar di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (31/8/2023). Objek wisata Goa Boki Maruru yang diharapkan menjadi kawasan geopark nasional itu, kini tidak lagi dikunjungi wisatawan sebab airnya menjadi keruh akibat tercemar material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan sehingga pemerintah daerah menutup sementara kawasan objek wisata tersebut. ANTARA FOTO/Andri Saputra

IVOOX.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Di mana menteri BKPM berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM sebagai salah satu anggota dari Satgas dapat mencabut IUP, jadi setelah kami sampaikan tadi bahwa dari 2.078 yang dicabut itu adalah yang memang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan baik dari operasi maupun juga dari lingkungan," kata Arifin dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Namun kata Arifin, hingga 14 Maret 2024 BKPM kemudian membatalkan pencabutan 585 IUP. Pembatalan pencabutan IUP ini dilakukan lantaran dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan. 

"Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," paparnya.

Menurut Arifin pembatalan pencabutan IUP oleh BKPM ini tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pasalnya kata dia Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi merupakan bagian dari Kementerian ESDM, sehingga dilakukan pelayanan satu pintu.

"Kalau sudah memenuhi kriteria yang sudah menjadi acuan, langsung diputuskan sendiri oleh BKPM, Satgas itu bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati persyaratan-persyaratan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply