October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tak Kontribusi Pencemaran, Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

IVOOX.id- Kendaraan berbahan bakar listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap yang diterapkan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

"Satu hal yang pasti, bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik maka Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/7), seperti dilansir Antara.

Pemberlakuan tersebut tidak hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat namun kendaraan roda dua juga karena dianggap tidak menghasilkan gas emisi yang dapat mencemari udara.

Pada dasarnya penerapan kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan Jakarta bebas polusi yang disebabkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. "Motor listrik itu tidak ikut kontribusi pencemaran udara karena itu silahkan beroperasi kapan saja," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyinggung persiapan ibu kota dalam menyediakan layanan bus listrik yang hingga kini belum jadi terealisasi.

Pemerintah, kata dia, saat ini masih tersandung di regulasi atau aturan yang tepat untuk digunakan sebelum bus listrik beroperasi.

"Kita pada prinsipnya ingin sesegera mungkin, tapi kerangka regulasinya harus beres dulu termasuk pembicaraan dengan Menteri ESDM," katanya.

Secara umum, pria bernama lengkap Anies Rasyid Baswedan tersebut mengatakan pemerintah tengah berupaya secara cepat mengonversi bus bahan bakar gas maupun minyak ke bus listrik

Meskipun masyarakat di Jakarta belum banyak menggunakan kendaraan listrik, namun terdapat beberapa kendaraan bertipe hybrid yang telah digunakan di jalan raya seperti Prius, Camry, Civic dan lainnya.

 

0 comments

    Leave a Reply