Tak Ditemui Anies, Buruh Ancam akan Bertahan di Balai Kota | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Tak Ditemui Anies, Buruh Ancam akan Bertahan di Balai Kota

demo buruh-balai kota
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

IVOOX.id, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk menemui buruh yang melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta

"Kita harus menyuarakan suara buruh agar Gubernur Anies Baswedan tidak menaikan upah buruh berdasarkan PP 78/2015, kita minta Bapak Anies agar bisa kita temui. Jangan pengusaha doang yang bisa masuk ke dalam," kata Ketua KSPI Winarso, Rabu (30/10).

Para buruh tersebut akan bertahan jika tidak ditemui oleh Gubernur Anies Baswedan untuk membahas masalah kenaikan upah minimum.

Selain itu, Ketua KSPI DKI Jakarta itu menyebutkan Anies memiliki sejarah dengan para buruh yang tergabung dalam KSPI terutama terkait kesejahteraan buruh.

"Kita buruh KSPI tidak asing lagi dengan nama Gubernur Anies Baswedan, beberapa tahun yang lalu kita lakukan tanda tangan kontrak politik dengan beliau yang intinya adalah kesejahteraan buruh dan rakyat Jakarta," kata Winarso, seperti dilansir Antara.

Winarso secara khusus menyampaikan buruh KSPI DKI Jakarta menuntut agar Gubernur DKI Jakarta untuk menaikan gaji sebesar 16 persen dan tidak menggunakan standar pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 78/2019.

Sebanyak 3.000- 5.000 massa buruh diperkirakan akan memenuhi daerah depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta jika Gubernur Anies tidak menemui buruh. "Saat ini masih ratusan tapi nanti akan terus bertambah jumlahnya jika Gubernur belum mau menemui kita. Target kita sebanyak 3000- 5000 massa hari ini," kata Winarso.

Selain menuntut agar upah minimum dinaikkan sebesar 16 persen, menolak Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

0 comments

    Leave a Reply