Tahun 2018 Upah Minimum Provinsi Naik 8,71 %

ivoox.id, Jakarta – Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik sebesar 8,71%.
Melalui Surat Edaran Kemnaker pada tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut, UMP tahun 2018 akan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017, sedangkan UMK akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2017.
Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Rincian dari hitungan tersebut adalah dari Inflasi Nasional sebesar 3,72% dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.
Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2005 tentang pengupahan bagi daerah yang upah minmumnya pada tahun 2015, 2016, dan 2017 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada tahun 2019.
UMP dan UMK yang sudah ditentukan oleh Gubernur nantinya akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.
Untuk contoh perhitungan di Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
UMP 2017: Rp. 3.355.750 x 8,71% = Rp. 292.285
Rp. 3.355.750 + Rp. 292.285 = Rp. 3.648.035 (UMP Tahun 2018)

0 comments