Tahun 2018, Pengaduan THR Menurun

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pengaduan mengenai permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018 menurun dibandingkan dengan pada 2017.
Jika pada 2017 terdapat 412 pengaduan mengenai THR yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, tahun ini kementerian ini menerima 396 pengaduan THR.
“Secara keseluruhan terjadi penurunan untuk pengaduan terkait pembayaran THR. Semua aduan akan kami tangani,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menurunkan tim untuk memantau apakah Dinas Ketenagakerjaan setempat melaksanakan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Masalah THR tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasinya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar semua THR ditambah denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

0 comments