Syafruddin Tinggalkan Rutan KPK | IVoox Indonesia

July 28, 2025

Syafruddin Tinggalkan Rutan KPK

antarafoto-syafruddin-bebas
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, bersyukur dapat bebas berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia keluar dari Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.55 WIB Selasa.

"Saya mengucapkan puji syukur bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini satu proses perjalanan panjang, saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela dia nulis buku tentang long walk to freedom ini perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," kata dia.

Ia menyatakan, dia telah menyelesasikan urusan soal pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Adapun pemberikan SKL itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Alhamdulillah ini satu proses yang saya ikuti dari PN (Pengadilan Negeri), kemudian ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK Tahun 2006. Jadi, setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," katanya.

Ia juga mengaku selalu kooperatif mengikuti proses hukum sampai akhirnya dibebaskan hari ini. "Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya sampai 1 tahun 6 bulan 19 hari saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap akhirnya saya bisa menemukan titik itu," ujar dia.

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

0 comments

    Leave a Reply