April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Susu Kental Manis Diserang, Kemenperin Meradang

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian membela produk susu kental manis (SKM), usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat regulasi baru yang membatasi ruang gerak promosi produk tersebut karena dinilai bukan produk susu dan menyesatkan konsumen.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menyatakan SKM merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar. Ia meminta perlunya pengaturan produk SKM ke depan dilakukan secara lebih bijak.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah,” kata Panggah melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (6/7).

Hal itu disampaikan terkait erat dengan keberlanjutan produksi SKM kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal.

Kemenperin mencatat, seiring dengan konsumsi produk SKM yang terus naik, industrinya juga terus tumbuh berkembang. Saat ini, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun.

Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.

Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan.

Pada awal mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur.

Sehari sebelumnya, BPOM meminta produk tersebut tak mencantumkan kata "susu" di produk SKM karena dinilai tak bisa menggantikan susu dan kandungannya lebih banyak gula. Iklannya pun tak boleh menggunakan anak di bawah usia 5 tahun.

0 comments

    Leave a Reply