Sungguh Mengharukan, Setelah 1 Jam Bentrok, Polisi dan Mahasiswa Saling Berpelukan, Tetap Saudara

IVOOX.id, Jakarta - Aksi demo yang dilakukan mahasiswa di berbagai wilayah di tanah air, tak membulu memberikan kesan dendam, khususnya di kalangan mahasiswa terhadap aparat.
Meski mereka sempat bentrok dalam aksi demo, namun ada juga yang berakhir damai antara orang orang yang ada dalam aksi demo itu.
Simak ulasan berikut ini tentang Kajadian Mengharukan, Setelah 1 Jam Bentrok, Polisi dan Mahasiswa Saling Berpelukan, Tetap Saudara.
Ya, Massa aksi tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang berdemo di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020), akhirnya berdamai dengan petugas kepolisian.
Dari pantauan Kompas TV di lokasi pukul 15.45 WIB, tampak massa yang sebelumnya rusuh mulai berjalan dari arah Tomang mendekat kepada polisi.
Mereka tampak berpelukan dengan polisi dan saling bersalaman.
Pihak kepolisian pun juga tampak menyambut pelukan dan salaman tangan massa dengan hangat.Perdamaian itu terjadi setelah sebelumnya kelompok massa terlibat bentrok dengan petugas selama kurang lebih satu jam.
Kericuhan diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.50 WIB.
Massa yang melempar petugas dengan batu dibalas dengan tembakan gas air mata.
Dari Harmoni, massa pun sempat mundur ke arah Gajah Mada Jakarta Barat, Pasar Baru dan Jalan Suryopranoto.
Bentrok satu jam
Sebelumnya diberitakan, situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas.
Massa melakukan pelemparan batu ke arah aparat kepolisian.
Aparat kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
Sebelumnya, massa aliansi mahasiswa memblokade Simpang Harmoni, Jakarta Pusat.
Diketahui massa akan menggelar aksi demo menolak UU Ciptaker di sekitaran Istana Negara, Jakarta.
Arus lalu lintas di Simpang Harmoni tersendat.
Gabungan TNI dan Polri mengadang massa yang mengarah ke Istana Negara.
"Kita geruduk istana Presiden yang dibangun dengan perjuangan rakyat," tutur salah satu orator.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyarankan pengguna jalan agar tidak melalui Simpang Harmoni.
Lilik menyebut kepolisian melakukan pengalihan arus untuk sementara.
Adapun pengalihan arus bersifat situasional.
"Untuk sementara kami alihkan," kata Lilik.
Sebelumnya diektahui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Ciptaker di Istana Negara, hari ini.
Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Ciptaker
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah, Kamis (8/10/2020).
Aksi kali ini disebut akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi, lanjutnya, tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.
Ricuh di Yogyakarta
Sementara itu di Yogyakarta, demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang ini berlangsung ricuh.
Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.
Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.
Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.
Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.
Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.
Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.

0 comments