Sudah 66 Perusahaan Ajukan Izin Pengelolaan Tambang Pasir Laut Hasil Sedimentasi

IVOOX.id – Sekretaris Dirjen Pengelolaan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdianto mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada 66 perusahaan yang mengajukan permohonan pengelolaan tambang pasir laut hasil sedimentasi.
Namun dia menegaskan hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Ke 66 perusahaan itu pun kata dia tengah dalam proses penelaahan oleh KKP dari berbagai aspek.
"Ada 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu sedang kita teliti semua aspek kita lihat, tapi kita belum bicara soal ekspor," kata Kusdianto dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP, Selasa (30/7/2024).
Kusdianto mengatakan pengelolaan pasir laut hasil sedimentasi ini nantinya akan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Dia juga memastikan pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin pengelolaan tambang tersebut.
"Jadi kita belum ada dan belum pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan sedimentasi ini," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," beber Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers Jumat (15/3/2024).
Pembersihan hasil sedimentasi di laut ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Selanjutnya KKP membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

0 comments