Sudah 63.789 Pekerja Kena PHK, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan Hak Korban Terpenuhi

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memperkuat pendampingan agar mereka dapat kembali bekerja. Upaya tersebut perlu didukung pendataan yang akurat, akses jaminan sosial, dan layanan penempatan kerja yang menjangkau pekerja formal maupun informal.
Permintaan itu disampaikan Yahya menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun dari laporan pekerja yang masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya dalam keterangan resmi pada Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, mencapai 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Yahya mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah menghubungkan data PHK dengan tindak lanjut terhadap setiap pekerja. Pendataan, menurutnya, juga harus menjangkau pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP agar tidak ada kelompok terdampak yang terabaikan.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kepastian penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Pekerja yang menghadapi perselisihan harus mendapatkan pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya. Pemerintah juga diminta memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat JKP tanpa terkendala informasi.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Selain pemenuhan hak, Yahya meminta pemerintah mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus mendampingi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.
“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Ia juga meminta Satgas mengawal perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja terdampak PHK.
“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” ujar Yahya.
Di sisi lain, Yahya menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital. Kelompok ini dinilai menghadapi kerentanan terhadap penurunan kesempatan kerja maupun pendapatan, sementara akses perlindungannya perlu diperkuat.
“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Yahya turut mendorong perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda, khususnya lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang kesulitan memasuki dunia kerja.
“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” katanya.
Ia memastikan Komisi IX DPR RI akan mengawal penyelesaian hak pekerja, perluasan perlindungan sosial, dan peningkatan layanan penempatan kerja. Pemerintah juga diminta melaporkan perkembangan penanganan persoalan ketenagakerjaan agar setiap upaya perlindungan menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.
“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” ujar Yahya.


0 comments