Strategi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments