STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir, ini Syarat Pengurusnya
IVOOX.id, Jakarta - Banjir yang melanda sejumlah daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat. Selain kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena musibah itu.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta sejak beberapa hari yang lalu. “Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik,” jelas Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).
Sementara jika STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang. “Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya,” jelas AKBP Sumardji.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menjelaskan, STNK rusak bisa langsung proses cetak dan bisa ditunggu, kalau BPKB sekitar satu hari prosesnya. Sedangkan jika STNK sampai hilang, berikut ini syarat dan prosedur pengurusannya:
Syarat:
– KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
– Foto copy STNK yang hilang
– Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
– BPKB asli serta foto copy
Prosedur:
– Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
– Isi formulir pendaftaran
– Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
– Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
– Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru
– Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.
– Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
0 comments