Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Salah Satu Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi

IVOOX.id, Jakarta - Untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi COVID-19, Pemerintah melakukan upaya-upaya meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan stimulus ekonomi, termasuk pada subsektor ketenagalistrikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri sebagai bagian stimulus ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Keringanan tagihan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA) dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) dengan diskon 50% dari April hingga Desember 2020. Selain itu, pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA) juga mendapat diskon 100% dari Mei hingga Desember 2020.
Di samping rumah tangga dan UMKM, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri dengan daya lebih besar, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020. Pemberian kompensasi tersebut berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan pers, Kamis (30/7), mengatakan bahwa stimulus ini adalah bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat paling terdampak Covid-19.
"Perlu diingat bantuan negara ini sifatnya sementara, tidak permanen," Rida menegaskan. Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari Pemerintah yang menelan biaya sebesar Rp15,4 triliun. "Ini tentu saja akan sedikit banyak mempengaruhi cash flow PLN, dan kita sepakat, dengan Kementerian BUMN juga, untuk tetap menjaga cash flow PLN tetap sehat. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," pungkas Rida.
Membangkitkan Sektor Pariwisata
Stimulus keringanan tagihan listrik juga diharapkan dapat menggiatkan sektor pariwisata. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat industri pariwisata, termasuk hotel dan restoran 'mati suri'.
Sekretaris Badan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Yogyakarta Herman Tony mengapresiasi stimulus keringanan tagihan listrik yang diberikan oleh pemerintah.
"Kami menghaturkan terima kasih karena apa yang menjadi harapan kami sudah dijawab oleh pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik. Diharapkan stimulus ini akan meringankan beban pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan," ungkap Herman.

0 comments