Stimulus Fiskal II Perlebar Defisit Anggaran Jadi 2,5% Dari PDB | IVoox Indonesia

November 12, 2025

Stimulus Fiskal II Perlebar Defisit Anggaran Jadi 2,5% Dari PDB

Stimulus Fiskal II Perlebar Defisit Anggaran Jadi 2,5% Dari PDB

IVOOX.id, Jakarta - Stimulus fiskal jilid II yang diluncurkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari wabah corona membebani anggaran negara, sehingga pelebaran defisit anggaran tahun ini akan mencapai 2,5 persen terhadap PDB.

"Kita meneliti semua kemungkinan, termasuk defisit bisa 2,5 persen," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/3), saat mengumumkan paket stimulus.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit anggaran hingga 0,8 persen terhadap PDB dari target awal 1,76 persen terhadap PDB ini merupakan mitigasi dari penyebaran COVID-19.

Dengan perkiraan ini maka defisit anggaran akan melebar hingga Rp432 triliun sehingga berpotensi menambah pembiayaan.

Meski demikian, tambah dia, kebijakan untuk mendorong belanja dan menjaga daya beli masyarakat itu telah mempertimbangkan kondisi penanganan virus corona di China, AS dan Eropa.

"Kita lakukan semua skenario untuk antisipasi dan sisi pembiayaan kalau defisit meningkat. Kita akan amankan pembiayaan secara baik dan reasonable," katanya, dikutip Antara.

Sri Mulyani memastikan pemerintah bisa saja menerbitkan kebijakan tambahan stimulus lainnya agar ketahanan ekonomi domestik dapat meningkat.

Kemungkinan itu sangat besar mengingat skenario lunak saat ini sudah lewat karena perekonomian China diperkirakan akan mengalami resesi selama dua kuartal.

"Situasi pandemik memberikan risiko besar, kita terus merespon, dan ini bukan pengumuman kebijakan yang terakhir, karena perkembangan dan situasi masih sangat dinamis," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid kedua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.

Pemerintah juga menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 industri pengolahan periode April-September dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 industri pengolahan periode April-September dengan perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun.

Pemerintah juga mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.


0 comments

    Leave a Reply