Steffy Burase Dikonfirmasi Dana Aceh Marathon | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Steffy Burase Dikonfirmasi Dana Aceh Marathon

fenny-steffy-burase
Teman Dekat Irwandi Yusuf, Model Cantik Fenny Steffy Burase, Jalani Pemeriksaan di KPK, Rabu (18/7)/tribunneews.com

IVOOX. Id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengonfirmasi sumber dan penggunaan dana  Aceh Marathon 2018 kepada model Fenny Steffy Burase,  dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada provinsi Aceh.

"Saya hanya hubungan kerja dengan beliau (Irwandi Yusuf), sejak di projek Aceh Marathon 2018 tahun lalu, sudah setahun," kata Steffy,  seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam di gedung KPK Jakarta, Rabu malam (18/7).

Steffi datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 22.45 WIB didampingi penasihat hukumnya Fahri Timur.

"Aceh Marathon sampai saat ini dari pemerintah provinsi mengatakan ditunda. Itu keputusan pemprov bukan saya. Sebenarnya kalau medali itu mencapai Rp500 juta, untuk baju Rp300-400 juta, kalau ditotal dana 'event' sebesar Rp13 miliar," tambah Steffy.

Namun Steffy membantah kepemilikan aset yang berasal dari Irwandi Yusuf. "Aset apa ya? Tidak," jawab Steff saat ditanya soal aliran dana.

"Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan baik, 12 jam yang melelahkan, Steffy mengatakan tadi diperiksa dengan 12 halaman sekitar 60 pertanyaan, yang ditanyakan tentang aliran dana," tambah pengacaranya, Fahri Timur.

Menurut Fahri, Steffy adalah staf ahli dalam pelaksanan Aceh Marathon 2018 yang menghadiri pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pemerintah Aceh.

Steffi adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Selain Steffi, 3 orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri. "Saya belum cek (pencekalan) tapi nanti saya pastikan, belum ada surat (pemberitahuan cekal)," tambah Steffy.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (T.D017)

0 comments

    Leave a Reply