Sri Mulyani Tanggapi Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri | IVoox Indonesia

June 21, 2025

Sri Mulyani Tanggapi Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri

Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan

IVOOX.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025), Sri Mulyani menyebut Satgassus tersebut bukan hal baru. Satgas khusus ini sudah pernah diluncurkan sebelumnya dan dia mengaku menghadiri acara peluncuran tersebut.

“Satgas khusus dari Kapolri ini sebenarnya sudah dari beberapa tahun terakhir. Saya termasuk yang saat itu diundang ketika diluncurkan pertama kali. Ini mungkin diperkuat lagi,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).

Menkeu pun berpendapat satgas khusus itu merupakan inisiatif yang berpotensi mendukung APBN.

“Karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tim Satgassus, kecuali Novel Baswedan, menyambangi kantor Dirjen Pajak. Menurut Bimo, kedua belah pihak berkomitmen untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya mengamankan penerimaan negara, baik dari sisi pencegahan maupun peningkatan.

Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yudi Purnomo menjelaskan bahwa selama 6 bulan terakhir, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka mendukung pembangunan pemerintah.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara beranggotakan mantan pegawai KPK yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Satgas tersebut dipimpin oleh Herry Muryanto selaku ketua dan Novel Baswedan dan selaku wakil ketua.

Terpisah, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

“Karena terkait dengan penerimaan negara, maka kami berkomunikasi dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).

Selain dengan Kemenkeu, lanjut dia, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri juga bekerja sama dan membantu Itjen dari kementerian/lembaga guna mengoptimalkan penerimaan negara.

“Terutama kementerian/lembaga yang mempunyai potensi penerimaan negara terbesar,” imbuhnya.

Adapun terkait target PNBP yang ingin dicapai oleh Satgassus, Novel mengatakan bahwa hal tersebut bergantung dari Itjen Kemenkeu.

“Untuk PNBP, tentu disesuaikan dengan target dari Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP,” katanya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun berharap kolaborasi yang terjalin dapat mendukung perbaikan tata kelola agar penerimaan negara bisa efektif dan bisa dimaksimalkan.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara sudah bergerak dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal meningkatkan potensi pendapatan negara pada sektor perikanan.

Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo, mengatakan bahwa Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, pada 11-13 Juni 2025.

Dari kunjungan tersebut, ditemukan masalah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yakni masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.

Akibatnya, PNBP dari ikan yang menjadi hasil tangkapan kapal tersebut tidak dapat dipungut.

“Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama,” kata Yudi, dikutip dari Antara.

Satgassus pun merekomendasikan beberapa solusi, salah satunya adalah diperlukannya peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan juga di Provinsi Bali,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply