Sri Mulyani Sebut “Core Tax System" Naikkan Rasio Pajak Hingga 1,5 Persen | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Sri Mulyani Sebut “Core Tax System" Naikkan Rasio Pajak Hingga 1,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono beserta jajaran Kementerian Keuangan lainnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan "core tax administration system" (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% dari PDB.

"Kita upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5% dari GDP dari perbaikan sistem," kata Menkeu saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/7/2024), dikutip dari Antara.

Menkeu menjelaskan bahwa rasio pajak dapat ditingkatkan dari perbaikan regulasi, kebijakan, hingga perbaikan sistem, salah satunya melalui pelaksanaan PSIAP ini.

Sri Mulyani memaparkan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.

Dengan sistem ini, wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, sehingga transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.

Menkeu menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memasang target kenaikan rasio pajak melalui PSIAP ini.

Namun, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia yang merupakan salah satu negara maju di ASEAN perlu meningkatkan rasio pajaknya.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan pun mengidentifikasi rasio pajak bisa ditingkatkan, baik dari perbaikan organisasi dan SDM, sistem informasi dan teknologi, kepatuhan wajib pajak, hingga kebijakan dan regulasi.

Berbagai studi menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta sistem IT bisa memberi kontribusi kenaikan pajak hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB/GDP).

"Dari perbaikan policy maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari GDP, jadi potensi bisa sekitar 5% dari GDP," kata Sri Mulyani.

0 comments

    Leave a Reply