Sri Mulyani Pecat Pegawai Kemenkeu yang Ditangkap KPK

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan Kementerian Keuangan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Seksi Ditjen Perimbangan Keuangan
Guna memperlancar proses hukum yang tengah berjalan, Kemenkeu memutuskan memberhentikan Yaya Purnomo dari jabatannya saat ini di Kementerian Keuangan.
"Apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara," tutur
Nufransa mengungkapkan, penangkapan Yaya adalah kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK. Kemenkeu, Nufransa melanjutkan, mendukung penuh KPK untuk mengungkap lebih jauh lagi keterlibatan Yaya dalam kasus ini.
Dalam posisinya saat ini, menurut Nufransa, Yaya tidak memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah. Ia juga tidak berwenang menilai usulan anggaran dari daerah. Hingga saat ini, Nufransa menyebutkan Kemenkeu bahkan belum merencanakan penyusunan APBNP 2018 yang menjadi obyek korupsi Yaya.
"Namun, modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," tutur dia.
Nufransa mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon satu Kemenkeu untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga berharap langkah yang diambil KPK dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo akan membantu pembersihan Kemenkeu.

0 comments