Sri Mulyani Mengaku Sudah Pertimbangkan Matang Kenaikan Cukai Rokok

IVOOX.id, Jakarta - Merespons kritik dan keluhan kalangan industri rokok, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan seluruh aspek sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada 2020 mendatang.
"Aspek yang sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan, dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin," ujar Sri Mulyani, Senin (16/9).
Selain masalah meningkatnya jumlah perokok, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan unsur tenaga kerja yakni petani tembakau dan cengkeh serta buruh industri rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT). Oleh karena itu, tarif CHT yang dikenakan atas industri SKT bakal lebih rendah dibandingkan industri sigaret kretek mesin (SKM) yang notabene tidak menyerap tenaga kerja sebanyak industri SKT.
"Beberapa industri yang menyerap tenaga kerja seperti SKT kenaikannya sebetulnya hanya 10%. Namun, SKM yang omzetnya bisa lebih dari Rp50 miliar itu kenaikannya lebih tinggi," kata dia.
Terakhir, pemerintah juga terus mengupayakan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, tambah Sri Mulyani.

0 comments