SP3 Kasus Rizieq, Ini Kata Wapres JK | IVoox Indonesia

May 17, 2025

SP3 Kasus Rizieq, Ini Kata Wapres JK

FPI

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, adalah wewenang yang dimiliki sepenuhnya oleh kepolisian.

“Itu kan SP3 dikeluarkan oleh penyidik polisi. Jadi kalau polisi tidak menemukan bukti yang cukup, ya SP3. Selama polisi menyatakan tidak ada bukti yang seharusnya tidak ada masalah,” ujar JK di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/6/2018).

Penerbitan SP3 kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein itu pertama terbuka ke publik pada 15 Juni 2018.

Namun, kabar penerbitan itu tak datang pertama kali dari mulut polisi melainkan Rizieq Shihab.

Lewat rekaman video bertanggal 15 Juni 2018 di Mekah, Arab Saudi, Rizieq yang didampingi istri serta anak-anaknya mengabarkan soal SP3 itu.

Setidaknya tiga kali Rizieq menunjukkan lembaran kertas yang ia sebut surat asli SP3 tersebut.

Kala itu, wartawan mencoba mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menolak memberikan keterangan dan melemparkan itu agar dikonfirmasi ke Mabes Polri.

Akhirnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal baru mengonfirmasi perihal penerbitan SP3 itu pada Minggu (17/6).

0 comments

    Leave a Reply