Soroti Fasilitas Mewah di LP Cibinong, Komisi XIII: Bukan Barang Milik Negara Harus Dibongkar | IVoox Indonesia

Soroti Fasilitas Mewah di LP Cibinong, Komisi XIII: Bukan Barang Milik Negara Harus Dibongkar

Petugas Kementerian Imipas mengeluarkan sejumlah fasilitas dari bangunan di Lapas Cibinong
Petugas Kementerian Imipas mengeluarkan sejumlah fasilitas dari bangunan yang tak tercatat sebagai BMN di Lapas Kelas IIA Cibinog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

IVOOX.id – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti polemik bangunan mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka menilai bangunan yang bukan aset negara dan dibangun tanpa menggunakan APBN tidak seharusnya dibiarkan berdiri di dalam kawasan lapas.

"Bangunan yang bukan aset negara dan dibangun tanpa menggunakan APBN tidak seharusnya dibiarkan berdiri di dalam kawasan lapas," tegas Anggota Komisi XIII DPR Tony Tesar, dalam siaran pers, Rabu (30/9/2026).

Hal itu disampaikan setelah, Tony bersama anggota Komisi XIII DPR yang lainnya melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut rapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lapas.

“Yang kita lihat secara faktual di lapangan, video yang dipublikasikan Ombudsman itu betul-betul nyata,” ucap Tony.

Tony menyebut terdapat 13 bangunan yang menjadi perhatian Komisi XIII, dengan 10 di antaranya disebut tidak dibangun menggunakan APBN sehingga status kepemilikannya perlu dipastikan. Sorotan semakin menguat setelah ditemukan fasilitas seperti sofa dan AC, bahkan minuman beralkohol di salah satu lemari pendingin bangunan tersebut.

“Dari 13 bangunan ini ada 10 bangunan yang tidak dibangun dengan APBN. Artinya bukan barang milik negara,” beber Tony.

Lebih lanjut, Tony menyampaikan bahwa status aset menjadi persoalan serius karena bangunan yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan seharusnya memiliki dasar kepemilikan dan penggunaan yang jelas. Karena itu, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan sepakat bangunan yang terbukti bukan aset negara dan dibangun tanpa APBN harus dibongkar.

“Kalau ditemukan aset bangunan ini bukan milik negara dan tidak dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

Tony juga menyoroti informasi bahwa bangunan tersebut berdiri di atas atau berada di sekitar bantaran sungai yang memiliki ketentuan larangan pembangunan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan dan fasilitas pemasyarakatan.

Selain itu, kata Tony, pihaknya juga turut menyoroti prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan. Tony menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi, terlebih jika perbedaan tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas tertentu.

“Semua warga binaan harus diberikan perlakuan yang sama, tidak ada keistimewaan dengan fasilitas yang ada,” kata Tony.

Selain bangunan dan fasilitas, kata Tony, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli kamar serta pemberian fasilitas khusus di sejumlah lapas. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan.

“Panja ini khusus mengecek apakah laporan dari lapas maupun masyarakat itu benar atau tidak,” ucap Tony.

Lanjut Tony, pemeriksaan Panja tidak hanya diarahkan pada keberadaan bangunan dan fasilitas tertentu, tetapi juga persoalan pemasyarakatan secara lebih luas, termasuk masalah kelebihan kapasitas yang masih terjadi di berbagai lapas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterbatasan ruang dan fasilitas masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak warga binaan.

“Kita tahu overkapasitas yang ada di lapas seluruh Indonesia itu luar biasa. Keterbatasan kamar dengan fasilitas yang ada juga tidak layak untuk warga binaan,” jelas Tony.

Karena itu, Tony berharap Panja dapat menghasilkan peta jalan dan rekomendasi konkret bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup aspek pengelolaan fasilitas, pengawasan petugas, hingga pemenuhan hak warga binaan.

Kemudian Tony juga meminta tindakan tegas apabila nantinya ditemukan bukti petugas atau pihak lain memberikan fasilitas khusus kepada warga binaan yang mampu membayar. Menurutnya, setiap tindakan harus diproses sesuai aturan setelah dugaan tersebut dipastikan melalui pemeriksaan.

“Ini melanggar aturan. Kita berharap harus ada penindakan tegas, apakah ini pidana atau teguran dan lain-lain. Itu ada aturannya dan kita mengawal agar Inspektorat melakukan tindakan sesuai ketentuan undang-undang,” harap Tony.

0 comments

    Leave a Reply