Sopir Mobil Rantis yang Lindas Pengemudi Ojol Hanya Disanksi Demosi Tujuh Tahun | IVoox Indonesia

September 9, 2025

Sopir Mobil Rantis yang Lindas Pengemudi Ojol Hanya Disanksi Demosi Tujuh Tahun

Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat
Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun oleh Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2025). (Dok Humas Mabes Polri)

IVOOX.id – Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis atau rantis dan melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun oleh Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas pelanggaran etik yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di Institusi Polri," kata Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan di ruang sidang Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2025).

Dalam sidang tersebut Rohmat dinyatakan telah perilaku tercela. Ia pun diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain di sanksi demosi, Rohmat juga sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus atau Patsus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Sanksi yang diterima Rohmat lebih ringan dibanding Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae, yang diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Heri Setiawan. 

0 comments

    Leave a Reply