Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka

IVOOX.id - Sadira, sopir bus Putera Fajar pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang alami kecelakaan maut ditetapkan tersangka.
Diketahui kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) itu merenggut 11 nyawa.
“Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Wibowo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana itu dinilai lalai atas kondisi bus yang tak laik jalan namun tetap memaksakan mengoperasikannya hingga terjadi insiden maut.
Dalam kasus ini penyidik kata Wibowo telah mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga meminta keterangan 13 saksi termasuk saksi ahli.
“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ungkap Wibowo.
Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Lebih lanjut Wibowo menegaskan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam insiden kecelakaan ini.

0 comments