Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

IVOOX.id - Dirlantas Polda Jateng mengungkapkan, sopir bus Rosalia Indah yang mengalamai kecelakaan yakni pria berinisial JW telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kejadian kecelakaan yang menewaskan tujuh penumpang di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
"Iya sudah (ditetapkan) tersangka insial JW," ujar Sonny saat dihubungi awak media, Jumat (12/4/2024).
Sonny menerangkan usai melaksanakan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan dua alat bukti yang memenuhi penetapan tersangka terhadap sopir bus tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," katanya lagi.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan penyebab kecelakaan yang melibatkan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024) karena sopir bus mengalami microsleep.
"Fakta di lapangan ini belum ditemukan jejak rem kemudian keterangan dari saksi terutama pengemudi bis ini keterangannya dari awal sedang lelah. Artinya kemungkinan terjadi micro sleep di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," kata Aan dalam keteranganya pada Kamis (11/4/2024).

0 comments